Majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis 5 bulan penjara pada M Yahya Waloni terkait kasus ujaran kebencian.
11 Januari 2022Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 5 bulan penjara kepada Ustadz M Yahya Waloni
11 Januari 2022Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ustadz M Yahya Waloni
11 Januari 2022Dilakukan proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli.
11 Januari 2022Ancamannya secara keseluruhan untuk Ferdinand Hutahaean 10 tahun penjara.
11 Januari 2022Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita handphone milik tersangka kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean.
11 Januari 2022Setelah dinyatakan tersangka kemudian dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan.
11 Januari 2022Untuk tindaklanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Penahanan 20 hari.
11 Januari 2022Menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka.
10 Januari 2022Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta awak media untuk menunggu informasi resmi.
10 Januari 2022Belum tuntas perkara kabar bohong atau hoaks yang tengah dihadapinya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus tindak pidana.
6 Januari 2022Puluhan orang itu terdiri dari pelapor, saksi yang melihat dan mendengar kejadian itu hingga para ahli.
31 Desember 2021Kejaksaan Tinggi Kejati DKI Jakarta telah menerima tersangka drummer grup Band Superman Is Dead SID , I Gede Ari Astina alias Jerinx.
2 Desember 2021Ustadz Yahya Waloni masih dirawat di Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sampai dengan saat ini.
3 September 2021Ustadz Adi Hidayat UAH mendatangi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
11 Juni 2021Satgas Ops Nemangkawi kembali menangkap pelaku penyebar informasi hoaks, provokatif kebencian permusuhan di Papua.
10 Juni 2021Denda dibayar pada tanggal 2 Juni, dan hari ini diantar bukti dendanya oleh pengacara.
4 Juni 2021Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Papua.
25 Mei 2021Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan.
24 Mei 2021dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum JPU menolak keterangan dua saksi tersebut.
17 Mei 2021Seorang pria berinisial QH 42 warga Pekanbaru, Riau ditangkap polisi karena melakukan penghinaan terhadap Alquran.
12 Mei 2021Satuan Tugas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun facebook Enago Womaki Harun Gobai, sebagai tersangka.
7 Mei 2021