Share

Eks Anggota DPR Bukhori Yusuf Bantah Lakukan KDRT, Sebut Istri Sirinya Kecanduan Obat

Bachtiar Rojab, MNC Media · Jum'at 26 Mei 2023 14:21 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 26 337 2820479 eks-anggota-dpr-bukhori-yusuf-bantah-lakukan-kdrt-sebut-istri-sirinya-kecanduan-obat-G2lunNSdwX.jpg Bukhori Yusuf/dok PKS

JAKARTA - Mantan anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf (BY) membantah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istri sirinya, MY.

Kuasa hukum BY, Yusuf Ahmad Mihdan mengatakan, terdapat tujuh poin penting yang membuat kasus tersebut dirasa janggal. Pertama, MY dinilai tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan kliennya.

Kedua, Ia menyayangkan pemberitaan di media yang dirasa tidak akurat. Sebab, hal tersebut merupakan masalah pribadi yang bisa menyebabkan bola liar terhadap persepsi publik.

"Tiga, Tim Hukum BY telah dibentuk bernama Tim Advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moril dan materil dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," ujar Yusuf di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Keempat, lanjut Yusuf, proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.

"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan," imbuhnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Keenam, kata Yusuf, MY dinilai telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan dari BY. Enam, lanjutnya, MY yang merupakan istri siri BY diketahui tengah kecanduan obat dan tengah mendapatkan pengobatan jalan di rumah sakit.

"Pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur yang setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY," tuturnya.

Dan yang terakhir, dia menilai laporan oleh pihak MY ke MKD DPR dan kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal BY.

"Mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anggota DPR berinisal BY dari Fraksi PKS.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (23/5).

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini