Share

Firli Bahuri Siap Melanjutkan Jabatan Ketua KPK hingga 2024

Arie Dwi Satrio, Okezone · Jum'at 26 Mei 2023 11:14 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 26 337 2820356 firli-bahuri-siap-melanjutkan-jabatan-ketua-kpk-hingga-2024-XD35VU9GpT.jpg Ketua KPK, Firli Bahuri (foto: dok Okezone)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan siap untuk melanjutkan masa tugasnya memimpin lembaga antirasuah sampai dengan 2024. Tapi, saat ini ia memastikan masih fokus untuk menjabat Ketua KPK sampai dengan 20 Desember 2023.

"Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," kata Firli Bahuri melalui keterangan resminya, Jumat (26/5/2023).

Firli berpendapat, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perintah undang-undang yang harus dijalankan. Ia mengaku siap jika harus memperpanjang masa tugasnya di KPK hingga satu tahun ke depan.

"Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Taala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan Negeri ini dari korupsi," ucapnya.

Purnawirawan Polri tersebut mengklaim bakal fokus untuk memburu para koruptor selama perpanjangan masa jabatan sebagai Ketua KPK. Ia meminta dukungan dari semua pihak untuk bisa melanjutkan kepemimpinan hingga 2024.

"Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi. Mohon dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doanya. Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan 20 Desember 2024. Semoga Allah Subhanahu Wa Taala memberikan perlindungan kepada kita semua," ungkap Firli.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun, dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Kamis (25/5/2023).

Dalam permohonannya, Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Sebab, saat ini masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.

MK memastikan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun berlaku sejak putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 25 Mei 2023. Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs bakal diperpanjang hingga 2024.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini