JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapannya atas eksepsi terdakwa anak AG di kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Jumat (31/3/2023) ini.
1. Jaksa Tetap Teguh dengan Dakwaan
Jaksa pun tetap pada pendirian atas dakwaannya.
"Sekali lagi soal pokoknya kita enggak bisa bicara. Tapi mereka membantah dari beberapa poin keberatan kami dan mereka tetap pada dakwaannya," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Jumat (31/3/2023).
2. Poin Eksepsi Tak Boleh Dibeberkan
Menurut Toding, jaksa telah menyampaikan pandangannya terhadap eksepsi yang telah diajukan pihaknya itu. Namun, dia tak bisa membeberkan poin apa saja yang ditanggapi Jaksa atas Eksepsinya itu lantaran telah masuk pokok materinya.
3. Sidang Berikutnya Putusan Sela
Â
"Hari Senin (3 April 2023) nanti akan diagendakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News