Share

4 Fakta Sidang Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Jaksa Tetap pada Dakwaannya

Tim Okezone, Okezone · Sabtu 01 April 2023 06:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 31 337 2791100 4-fakta-sidang-eksepsi-ag-pacar-mario-dandy-jaksa-tetap-pada-dakwaannya-LwFf29U64y.jpg

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapannya atas eksepsi terdakwa anak AG di kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Jumat (31/3/2023) ini.

1. Jaksa Tetap Teguh dengan Dakwaan

Jaksa pun tetap pada pendirian atas dakwaannya.

"Sekali lagi soal pokoknya kita enggak bisa bicara. Tapi mereka membantah dari beberapa poin keberatan kami dan mereka tetap pada dakwaannya," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Jumat (31/3/2023).

2. Poin Eksepsi Tak Boleh Dibeberkan

Menurut Toding, jaksa telah menyampaikan pandangannya terhadap eksepsi yang telah diajukan pihaknya itu. Namun, dia tak bisa membeberkan poin apa saja yang ditanggapi Jaksa atas Eksepsinya itu lantaran telah masuk pokok materinya.

3. Sidang Berikutnya Putusan Sela

 

"Hari Senin (3 April 2023) nanti akan diagendakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

4. Pemeriksaan Saksi Masih Akan terus Dilakukan

AG Pacar Mario Kembali Jalani Sidang Hari ini, Agenda Tanggapan Jaksa Mangatta menambahkan, usai putusan sela dibacakan pada Senin, 3 April 2023 mendatang, hakim bakal langsung mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa. Namun, dia belum tahu berapa saksi dan siapa saja yang bakal dihadirkan jaksa nantinya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini