JAKARTA - Kantor Imigrasi Jakarta Barat menangkap 2 warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko. Mereka berdua ditangkap karena kedapatan menjadi seorang pekerja seks komersial (PKS) di wilayah Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Wilayah (Kakanwil) Jakarta barat, Wahyu Eka Putra mengatakan, pihaknya lebih dahulu menangkap WNA asal Uzbekistan yakni RZ (27). Ia menjajakan dirinya dengan tarif 160 hingga 1.000 dolar.
"Dari RZ memberikan tarif sebesar 160 USD sampai dengan 1.000 USD kepada kliennya. Dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seseorang dengan inisial SA warga negara asing juga, yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan saudari RZ," ujar Wahyu di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
Ia melanjutkan, WNA kedua adalah MBS (24), asal Maroko.
"MBS memasang tarif sebesar 150 USD per jam kepada kliennya. Yang bersangkutan mengaku bekerja sendiri," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News