Share

Senyum Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Tim Okezone, Okezone · Jum'at 31 Maret 2023 08:06 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 31 337 2790561 senyum-teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati-WYWdOJcuLJ.jpeg Teddy Minahasa. (Foto: Antara)

JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa tampak tersenyum usai dituntut hukuman mati atau pidana mati dalam kasus peredaran narkotika. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Dalam foto yang dirilis Antara, Teddy terlihat santai dan sempat menyapa awak media yang hadir dalam persidangan. Teddy bahkan melontarkan senyumnya dalam ruang sidang di PN Jakbar tersebut.

Dalam sidang pembacaraan tuntutan tersebut, Teddy mengenakan batik dan masker hitam. Dia juga menemui Hotman Paris selaku pengacaranya usai tuntutan dibacakan.

Sebagaimana diketahui, Jaksa menilai Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melalukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjut Jaksa.

Jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terdakwa. Pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Selanjutnya, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, delapann terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," papar Jaksa.

Sebelumnya Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini