Share

Berkas Lengkap, Natalia Rusli Siap Disidangkan Terkait Penggelapan Indosurya

Achmad Al Fiqri, MNC Portal · Jum'at 31 Maret 2023 05:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 31 337 2790485 berkas-lengkap-natalia-rusli-siap-disidangkan-terkait-penggelapan-indosurya-Fj9sVJ4xA5.jpg Natalia Rusli (Foto: Ist)

JAKARTA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Natalia Rusli ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023). Berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan.

Natalia Rusli tampak tertunduk lesu dengan tangan diborgol saat menuju Kejari Jakarta Barat. Ia dikawal ketat penyidik. Natalia yang memiliki rambut bondol itu juga terlihat mengenakan pakaian oranye bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi.

Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, kata Andri, Natalia Rusli telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polres Metro Jakarta Barat.

"Setelah diserahkan ke pihak Kejaksaan artinya perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera disidangkan," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada korban investasi bodong KSP Indosurya. Ia diduga menggelapkan uang senilai Rp45 juta.

Dalam aksinya Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. "Yang mana korban merupakan salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya," ujar Andri saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Andri menjelaskan, Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dirinya bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. Kemudian, tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020.

"Namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," ujar Andri.

Lebih lanjut, Andri menyatakan saat itu Natalia Rusli belum disumpah dan dilantik sebagai advokat atau pengacara, sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.

"Kalau sekarang sudah. Kalau saat kasus awal belum. Makanya, saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggal 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini