Share

Begini Modus Pencucian Uang Lewat Impor Emas Batangan di Ditjen Bea Cukai

Felldy Utama, MNC Portal · Rabu 29 Maret 2023 20:27 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 29 337 2789711 begini-modus-pencucian-uang-lewat-impor-emas-batangan-di-ditjen-bea-cukai-pyjeRcpMs2.jpg Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pencucian uang itu dilakukan dengan cara impor emas batangan.

"Apa itu emas? ya. Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Mahfud mengatakan, modus pencucian uang lewat impor emas tersebut dengan mengajak Bea Cukai untuk beralasan bahwa impor yang dilakukan adalah emas murni, bukan batangan. Di mana kemudian, emas batangan tersebut akan dicetak oleh sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.

"Dicari ke Surabaya, ndak ada pabriknya dan itu nyangkut uang miliaran saudara, ndak diperiksa," kata dia.

Dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut baru diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 14 Maret 2023. Hal tersebut diketahui setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Follow Berita Okezone di Google News

Padahal, kata dia, PPATK sudah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2017.

"Laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK, bukan tahun 2020. Tahun 2017 diberikan tidak pakai surat, tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan dan dua orang lainnya," ujarnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini