JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud mengungkapkan bahwa modus TPPU tersebut terkait impor emas batangan ke Indonesia dengan nominal transaksi mencapai Rp189 triliun. Dalam surat cukainya, kata Mahfud, impor disebut masih berupa emas mentah, namun nyatanya berupa emas batangan.
"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?’," kata Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama PPATK dan Kemenkeu di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Setelah diselidiki, kata Mahfud, Direktorat Bea Cukai berdalih bahwa emas mentah tersebut telah dicetak di Surabaya. Namun berdasarkan penelusuran, pabrik tersebut tidak ada.
"Gimana kamu kan emasnya emas sudah jadi kok bilang emas mentah. Ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya, dicari ke Surabaya tak ada pabriknya," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News