Share

Mahfud MD Bongkar Pencucian Uang Modus Impor Emas Batangan di Bea Cukai, Transaksinya Capai Rp189 T!

Riana Rizkia, MNC Portal · Rabu 29 Maret 2023 20:21 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 29 337 2789705 mahfud-md-bongkar-pencucian-uang-modus-impor-emas-batangan-di-bea-cukai-transaksinya-capai-rp189-t-3xrvrGpOBw.jpg Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud mengungkapkan bahwa modus TPPU tersebut terkait impor emas batangan ke Indonesia dengan nominal transaksi mencapai Rp189 triliun. Dalam surat cukainya, kata Mahfud, impor disebut masih berupa emas mentah, namun nyatanya berupa emas batangan.

"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?’," kata Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama PPATK dan Kemenkeu di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Setelah diselidiki, kata Mahfud, Direktorat Bea Cukai berdalih bahwa emas mentah tersebut telah dicetak di Surabaya. Namun berdasarkan penelusuran, pabrik tersebut tidak ada.

"Gimana kamu kan emasnya emas sudah jadi kok bilang emas mentah. Ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya, dicari ke Surabaya tak ada pabriknya," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Selanjutnya, Mahfud MD mengatakan bahwa laporan dana janggal tersebut langsung diberikan PPATK melalui Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu, dan dua orang lainnya.

"Dan itu menyangkut uang miliaran saudara, ndak diperiksa. laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK. Bukan 2020. 2017 diberikan tidak pakai surat, tapi diserahkan oleh ketua PPATK langsung kepada Kemenkeu yang diwakili oleh Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, dan dua orang lainnya, ini serahkan," katanya.

Namun hingga 2020, laporan tak pernah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu, dan dugaan TPPU baru diketahui Sri Mulyani saat bertemu PPATK pada 14 Maret 2022.

"Dua tahun ndak muncul. Tahun 2020 dikirim lagi, ndak sampai juga ke Bu Sri Mulyani sehingga bertanya ketika kami kasih itu," ujarnya.

"Dan yang dijelaskan yang salah, jadi di mana salahnya?," tutur mantan Ketua MK itu.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini