JAKARTA - Komisi III DPR RI sempat mempersoalkan ihwal laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait transaksi janggal Rp349 triliun.
Mahfud lantas menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga, ia berhak menerima laporan tersebut.
"Apa dasarnya melapor ke Ketua? Loh saya Ketua, jadi dia boleh lapor, boleh saya minta," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
"Loh kamu kan (laporan) ke Pak Presiden kenapa lapor ke Ketua? Ya emang kenapa? Saya Ketua diangkat oleh Presiden, ada SK-nya, terus untuk apa ada Ketua, ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tahu," sambungnya.
Mahfud menjelaskan, selagi yang ia ungkap bersifat agregat dan tidak menyebut nama, maka informasi yang ia sampaikan ke publik sah-sah saja.
Follow Berita Okezone di Google News