Share

Pimpin RDP Transaksi Janggal Kemenkeu, Ahmad Sahroni: Sudah Siap untuk Perang?

Achmad Al Fiqri, MNC Portal · Rabu 29 Maret 2023 15:13 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 29 337 2789502 pimpin-rdp-transaksi-janggal-kemenkeu-ahmad-sahroni-sudah-siap-untuk-perang-gb3NWI6tXq.jpg RDP Transaksi Janggal Kemenkeu (Foto: MPI)

JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada hari ini, Rabu (29/3/2023). Rapat itu, turut membahas transaksi keuangan janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam rapat itu, turut hadir pengurus Komite TPPU seperti Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, hingga Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Sebelum membuka rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang memimpin sidang, Ahmad Sahroni turut mempersilahkan awak media untuk mengambil gambar.

Setelah itu, ia menyapa satu persatu para pengurus Komite TPPU. Kemudian, Sahroni melemparkan pernyataan gurauan kepada pengurus Komite TPPU.

"Sudah siap untuk perang?," kata Sahroni sambil menitikan ketawa kecil.

Sejatinya, rapat itu turut mengundang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Namun, ia dikabarkan tak hadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI tersebut.

"Kalau (Menkeu) diundang, iya beliau kami undang. Tapi beliau tidak hadir," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dalam keterangannya yang dikutip Rabu (29/3/2023).

Bambang Pacul, sapaan akrabnya, mengaku tak persoalkan absennya Sri Mulyani. Pasalnya, pengurus Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tak hanya Sri Mulyani saja.

"Anggotanya bukan hanya Ibu Menkeu ada yang lain jumlahnya 13," tutur Pacul.

Terlepas dari itu, Pacul mengingatkan kepada Mahfud MD dan jajaran Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU agar menjelaskan detail terkait aliran dana mencurgiakan di Kemenkeu.

Apabila ada hal janggal dari penjelasan Mahfud MD, kata Pacul, pihaknya tak segan menggunakan hak interpelasi sebagai pengawas pemerintahan di DPR.

"Kalau belum selesai kita akan akan menggunakan hak pengawas baik dalam bentuk hak interpelasi, hak Pansus, bahkan hak angket," terangnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Komisi III DPR RI memanggil Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani pada Rabu, 29 Maret 2023. Tak hanya itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga akan dipanggii oleh komisi hukum DPR.

Ketiganya, bakal diminta klarifikasi terkait isu transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berkata, pemanggilan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat klarifikasi isu tersebut dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa, 21 Maret 2023.

"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko," terang Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini