JAKARTA - Pengacara AG bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya itu. Adapun sidang beragendakan pembacaan eksepsi bakal dilakukan pada Kamis, 30 Maret 2023 esok. Hanya saja, belum diketahui isi dakwaan terhadap AG karena sidang berlangsung tertutup.
"Besok kami ajukan eksepsi, eksepsi dari penasihat hukum," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Jaksa itu hanya dilayangkan oleh tim pengacara AG, sedangkan AG tidak. Namun, dia tak merincikan poin apa saja yang bakal ditanggapi tim pengacara AG atas dakwaan Jaksa tersebut lantaran bakal disusun dahulu.
"Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk eksepsi besok," tuturnya.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menambahkan, sidang beragendakan pembacaan eksepsi dari pengacara AG itu balal digelar pada Kamis, 30 Maret 2023 esok sekira pukul 10.00 WIB.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)