JAKARTA - Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara melakukan proses musyawarah diversi atas dugaan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (D), dengan perkara AG. Namun, upaya diversi gagal dicapai lantaran keluarga D menolak.
Sebagai informasi, diversi merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Sudah dilakukan proses tahapan musyawarah diversi, yang mana dipimpin oleh hakim Sri Wahyuni Batubara, hakim anak," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Musyawarah tersebut dihadiri oleh keluarga dan pengacara AG, keluarga dan pengacara D, dan Pembimbing Masyarakat. Hanya saja, keluarga D menyampaikan penolakannya dilakukan diversi terhadap AG.
"Hasilnya keluarga korban tak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)