JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati menginformasikan, sebanyak 33.000 penyelenggara negara belum menyetorkan laporan harta kekayaannya.
Padahal, kata Ipi, batas akhir penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga akhir Maret.
 BACA JUGA:
"KPK mencatat data pelaporan LHKPN dari total 372.649 wajib lapor sejumlah 339.623 telah menyampaikannya atau sebesar 91%. Sehingga, masih ada sejumlah 33.026 wajib lapor (8%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Rabu (29/3/2023).
Ipi mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya periodik 2022 ke KPK. Sebab, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban para penyelenggara negara untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
 BACA JUGA:
"Hal ini mengingat batas akhir pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2022 tinggal 2 hari lagi," ujar Ipi.
Ipi merinci, dari total 18.636 wajib lapor di jajaran yudikatif, sejumlah 18.259 telah menyampaikannya, atau sebesar 98%. Sementara itu, dari 20.078 wajib lapor di jajaran legislatif pusat dan daerah, tercatat sebanyak 13.834 penyelenggara negara sudah melapor.
Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.254 wajib lapor sejumlah 268.940 di antaranya telah melapor. Sedangkan di jajaran BUMN atau BUMD, dari total 42.681 wajb lapor, sejumlah 38.590 telah melaporkan LHKPNnya.
"KPK juga menyampaikan apresiasi kepada 9 pemerintah provinsi yang pelaporan LHKPN-nya telah mencapai 100%. Yaitu: Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Bali, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Barat," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News