Share

Rumah Tersangka Korupsi Tukin ESDM di Depok Digeledah KPK

Arie Dwi Satrio, Okezone · Selasa 28 Maret 2023 16:12 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 28 337 2788870 rumah-tersangka-korupsi-tukin-esdm-di-depok-digeledah-kpk-k4famm6ZjE.jpg Gedung KPK (Foto: Okezone)

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tim menggeledah sebuah rumah di daerah Depok, Jawa Barat. Rumah yang digeledah tersebut milik tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, belum diketahui apa saja yang berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut.

"Hari ini juga dilakukan di salah satu tempat kediaman pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini di Depok. Nanti perkembangannya kami akan sampaikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM di daerah Tebet, Jakarta Selatan dan Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Maret 2023, kemarin.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, KPK berhasil mengamankan dokumen berkaitan pencairan fiktif dana tukin pegawai Kementerian ESDM. Saat ini, tim KPK masih menganalisis dokumen tersebut untuk proses penyitaan.

Follow Berita Okezone di Google News

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK juga telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.

"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini