Share

KPK Selidiki Korupsi Pengaturan Kuota Rokok di Tanjung Pinang, Ditaksir Rugikan Negara Rp250 Miliar

Arie Dwi Satrio, Okezone · Selasa 28 Maret 2023 10:13 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 28 337 2788543 kpk-selidiki-korupsi-pengaturan-kuota-rokok-di-tanjung-pinang-ditaksir-rugikan-negara-rp250-miliar-H3HYz5ZzBv.jpg Foto: Okezone.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan korupsi pengaturan kuota rokok di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) telah merugikan negara lebih dari Rp250 miliar. Perkiraan sementara itu diungkap oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa, (28/2023).

"Kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp250 miliaran ke atas," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ali mengatakan bahwa kasus ini berbeda dengan perkara korupsi yang sempat menjerat mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi.

"Oh enggak, ini proses penyelidikan dan penyidikan baru. Untuk yang cukai tadi itu," terang Ali.

Dalam kasus ini, KPK mengendus adanya dugaan perhitungan atau penetapan fiktif berkaitan dengan kuota rokok di Tanjung Pinang. Hal itu yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan di daerah hingga ratusan miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan perkara ini. Namun, Ali masih enggan membeberkan secara detil siapa saja tersangka dalam kasus ini karena KPK masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

"Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait," ungkap Ali.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," sambungnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini