JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan korupsi pengaturan kuota rokok di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) telah merugikan negara lebih dari Rp250 miliar. Perkiraan sementara itu diungkap oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa, (28/2023).
"Kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp250 miliaran ke atas," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ali mengatakan bahwa kasus ini berbeda dengan perkara korupsi yang sempat menjerat mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi.
"Oh enggak, ini proses penyelidikan dan penyidikan baru. Untuk yang cukai tadi itu," terang Ali.
Dalam kasus ini, KPK mengendus adanya dugaan perhitungan atau penetapan fiktif berkaitan dengan kuota rokok di Tanjung Pinang. Hal itu yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan di daerah hingga ratusan miliar.
Follow Berita Okezone di Google News