Share

Dituntut 20 Tahun dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Ajukan JC

Martin Ronaldo, MNC Portal · Senin 27 Maret 2023 18:55 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 27 337 2788278 dituntut-20-tahun-dalam-kasus-narkoba-teddy-minahasa-dody-prawiranegara-ajukan-jc-OYXZCQvjPT.jpg Ilustrasi/Foto: Okezone

 

JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan diri sebagai justice colloborator dalam kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.

Permohonan itu disampaikan pengacara Dody, Adriel Viari Purba, kepada majelis hakim di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Pengacara Dody mengajukan status justice colloborator dikarenakan kliennya telah mengungkap fakta terkait seorang jenderal bintang dua yang terlibat kasus narkotika.

 BACA JUGA:

"Kami ingin mengajukan permohonan status justice collaborator terhadap terdakwa Dody Prawiranegara di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta persidangan sampai jenderal bintang 2, Yang Mulia," kata penasihat hukum Dody.

"Kami mohon sesuai prinsip keadilan dan mekanisme beracara kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima di depan persidangan ini sehingga masyarakat bisa melihat bahwa kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini. Kami mohon kami serahkan ke hadapan Yang Mulia," tambahnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(NAN)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini