Share

4 Direktur Kemenkumham Bahas Penanganan Status Kewarganegaraan Eksil

Arie Dwi Satrio, Okezone · Senin 27 Maret 2023 18:55 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 27 337 2788277 4-direktur-kemenkumham-bahas-penanganan-status-kewarganegaraan-eksil-5hZoNKP8R6.jpg Ilustrasi (Foto : Okezone.com)

JAKARTA - Sebanyak empat direktur di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar rapat internal membahas penanganan status kewarganegaraan eksil pada, Senin (27/3/2023).

Mereka yang terlibat dalam rapat internal tersebut yakni, Plt Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra; Direktur Tata Negara, Baroto; Direktur Izin Tinggal, Parmela; serta Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, Pagar Butar Butar. Hadir juga Sekretaris Direktorat Jenderal HAM dalam rapat tersebut.

Rapat internal tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam kesempatan itu, Dhanana menyampaikan bahwa status kewarganegaraan eksil berkaitan erat dengan dua aspek. Adapun, dua aspek tersebut yakni, UU Kewarganegaraan dan UU Keimigrasian.

"Maka, kita berharap dalam pertemuan internal kita untuk pertama kali ini, dapat merumuskan langkah-langkah ke depan guna menindaklanjuti instruksi Bapak Presiden kepada Bapak MenkumHAM terkait kewarganegaraan eksil ini," kata Dhahana melalui pesan singkatnya.

Setidaknya, kata Dhahana, ada empat hal perlu dipersiapkan pihaknya untuk dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Nantinya, Menkumham akan melaporkan kembali ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Di antaranya mengenai data korban/ahli waris/masyarakat terdampak yang ada di luar negeri, verifikasi data eksil yang tetap jadi WNA, verifikasi data eksil yang ingin kembali menjadi WNI, dan data terkait eksil yang ingin berkunjung ke Indonesia," beber Dhanana

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tata Negara, Baroto mengungkapkan bahwa persoalan eksil memiliki sejumlah kemiripan dengan rencana pemerintah dalam mengembalikan WNI yang terpapar terorisme di sejumlah negara timur tengah dan Turki.

"Meskipun treatment antara WNI yang terpapar terorisme dengan eksil berbeda, namun terdapat dorongan agar mereka untuk kembali ke Indonesia," jelas Baroto.

Follow Berita Okezone di Google News

Kendati demikian, diakui Baroto, terkait dengan eksil, memang telah ada yang menjadi Warga Negara Asing (WNA). Untuk itu, senada dengan apa yang disampaikan Plt Direktur Jenderal HAM, kata Baroto, diperlukan verifikasi data eksil yang ingin kembali menjadi WNI.

"Pasalnya, merujuk kepada UU No. 12 tahun 2006, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan," katanya.

Sementara itu, Direktur Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi, Parmela menyinggung terkait eksil yang ingin berkunjung ke Indonesia. Menurutnya, jika hanya ingin berkunjung ke Indonesia maka bisa menggunakan visa eks WNI.

"Adapun eks WNI yang dimaksud dalam UU Keimigrasian adalah orang-orang yang dapat membuktikan dalam dokumen-dokumen sebelum beralih menjadi WNA bahwa dia adalah seorang WNI," jelasnya.

Berdasarkan, penuturan Direktur Yankomas HAM, Pagar Butar Butar, telah ada rencana kerja yang disusun oleh Kemenkopolhukam. Salah satunya adalah pelaksanaan Rakor tingkat Menteri.

"Untuk selanjutnya direncanakan akan dibentuk semacam rakor di daerah dan luar negeri yaitu Belanda dan Australia," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini