JAKARTA - Terdakwa Syamsul Ma'arif dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barar Irjen Teddy Minahasa. Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Mantan asisten Dody Prawiranegara itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
 BACA JUGA:
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.
Dalam kesempatan ini, Jaksa menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
 BACA JUGA:
Adapun, hal yang memberatkan adalah Syamsul telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Lalu, Syamsul merupakan perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Selain itu, Syamsul telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Syamsul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Follow Berita Okezone di Google News