Share

Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Dimas Choirul, MNC Media · Senin 27 Maret 2023 17:14 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 27 337 2788228 syamsul-ma-arif-dituntut-17-tahun-penjara-kasus-narkoba-teddy-minahasa-dpTf6m6WVl.JPG Ilustrasi/Foto: Freepik

 

JAKARTA - Terdakwa Syamsul Ma'arif dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barar Irjen Teddy Minahasa. Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Mantan asisten Dody Prawiranegara itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

 BACA JUGA:

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.

Dalam kesempatan ini, Jaksa menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

 BACA JUGA:

Adapun, hal yang memberatkan adalah Syamsul telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Lalu, Syamsul merupakan perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Selain itu, Syamsul telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Syamsul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Follow Berita Okezone di Google News

"Sementara itu, hal-hal yang meringankan Syamsul adalah mengakui perbuatannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Syamsul didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini