JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual serta memproduksi video asusila anak-anak.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan yaitu tindak pidana mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dan atau memproduksi pornografi secara elektronik dan atau tindak pidana pelecehan seksual kepada anak," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut adalah, JA (27), FR (25), FH (23). Mereka ditangkap di Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar).
Adapun modus operadi yang dilakukan oleh JA dan FH adalah beroperasi atau melakukan perbuatannya saat berada di tempat sepi dengan memberikan iming-iming terhadap korbannya.
"Kemudian tersangka berusaha mengakrabkan diri dengan para korban memberi korban Snack makanan kecil ataupun uang dan kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka dan kemudian tersangka direkam baik di foto ataupun di video," ujar Adi Vivid.
Kemudan, kata Adi Vivid, setelah pelaku melakukan perbuatan kejinya terhadap anak tersebut, ternyata hal itu juga direkam dan simpan untuk diperjualbelikan.
"Dan film-filmnya itu di simpan di google drive. Dari tersangka JA ini terdapat 6 korban selanjutnya setelah kita dalami mengapa tersangka memiliki kelainan seperti ini yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sering melihat film jadi kenapa ada timbul idenya dia seting melihat film," ucap Adi Vivid.
Follow Berita Okezone di Google News