JAKARTA - Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 9 Calon Hakim Agung (CHA) dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) mulai hari ini, Senin (27/3/2023) hingga Selasa 28 Maret 2023 besok.
Pada hari pertama, tiga CHA dan 3 Hakim Ad Hoc yang diuji satu per satu selama maksimal 60 menit. Tes terdiri atas sesi pemaparan makalah, dan sesi pendalaman atau tanya jawab antara calon hakim dengan Anggota Komisi III DPR. Sementara sisanya dilanjutkan pada hari kedua.
"Kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: Satu, alokasi waktu uji kepatutan dan kelayakan paling lama 60 menit termasuk 10 menit yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah. Kedua, pertanyaan diajukan oleh masing-masing fraksi kepada calon hakim paling lama 5 menit yang pelaksanaannya diatur oleh pimpinan rapat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat membuka rapat di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Ketiga setelah selesai pelaksanaan proses uji kelayakan ini calon hakim menandatangani surat pernyataan yang disiapkan oleh Komisi III DPR RI," imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News