JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kampanye politik boleh dilakukan di tempat ibadah, Tapi, ia mengaskan dalam politik sendiri ada dua tingkatan, dan tingkat yang pertama adalah politik inspiratif atau ideologi
"Bolehkan menggunakan tempat ibadah sebagai kegiatan politik? Boleh. Karena tempat ibadah merupakan tempat kegiatan politik. Lahirnya ide-ide politik itu agama, tetapi politik itu ada dua tingkat, satu politik inspitatif atau politik ideologi" ujar Mahfud MD seperti dikutip dari akun Instagramnya, Minggu (26/3/2023).
"Yaitu keadilan kejujuran, demokrasi. itu boleh kampanye di ruang agama karena itu yang setiap hari disampaikan mubaligh di masjid. "Hei, kamu harus adil!" itu kan politik," sambungnya.
Namun, Mahfud MD menegaskan kampanye yang tidak boleh dilakukan di tempat ibadah adalah terkait politik praktis.
"Tetapi yang tidak boleh itu politik praktis. 'Hei kamu milih ini ya, jangan milih ini ya' 'Pilih partai ini jangan piih partai yang ini,' itu tidak boleh karena akan menimbulkan perpecahan," kata Mahfud MD.
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD mengatakan agama dan negara adalah dua saudara kembar. Hal tesebut disampaikannya di depan para kader PDI Perjuangan.
"Negara dan agama itu tidak bisa dipisahkan. Pertama negara itu dihuni oleh pemeluk agama, tidak bisa kita bernegara kok tidak pakai agama. Maka kalau di dalam Islam itu, kamu beragama dan punya kekuasaan negara itu dua saudara kembar,' ujar Mahfud MD.
Follow Berita Okezone di Google News