Share

Bakal Dipolisikan Lantaran Bocorkan Transaksi Rp349 Triliun, PPATK: Terima Kasih Perhatiannya

Arie Dwi Satrio, Okezone · Minggu 26 Maret 2023 09:27 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 26 337 2787488 bakal-dipolisikan-lantaran-bocorkan-transaksi-rp349-triliun-ppatk-terima-kasih-perhatiannya-ir5LFoWTjS.jpg Kepala PPATK Ivan Y (Foto : Istimewa)

JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri, pekan depan gara-gara dituding membocorkan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menanggapi rencana pelaporan ke pihak kepolisian tersebut, Ivan menegaskan bahwa apa yang dilakukan PPATK sudah sesuai koridor hukum. Ivan memastikan pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya dengan tetap menjaga nilai akuntabilitas, integritas, dan independensi.

"Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan kami," tegas Ivan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (26/3/2023).

"Termasuk pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini," sambungnya.

Kendati demikian, Ivan mengapresiasi rencana MAKI yang akan melaporkan PPATK ke pihak kepolisian berkaitan dengan transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Menurut Ivan, itu salah satu bentuk dukungan dan perhatian masyarakat kepada PPATK.

"Terima kasih setulus-tulusnya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatiannya kepada kami. Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut untuk menjadi semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT-PPSPM di Indonesia," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sekadar informasi, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melaporkan Kepala PPATK dan Menko Polhukam Mahfud MD ke Bareskrim Polri, pekan depan. Rencana pelaporan ini merupakan tindaklanjut atas pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan saat rapat dengar pendapat dengan Kepala PPATK.

Di mana, saat itu Arteria Dahlan menyinggung adanya ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU. Atas dasar itu, Boyamin kemudian berniat melaporkan dugaan unsur pidana tersebut ke pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI minggu depan akan membuat laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindaklanjut apa yang dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana," ujar Boyamin.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini