JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri, pekan depan gara-gara dituding membocorkan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menanggapi rencana pelaporan ke pihak kepolisian tersebut, Ivan menegaskan bahwa apa yang dilakukan PPATK sudah sesuai koridor hukum. Ivan memastikan pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya dengan tetap menjaga nilai akuntabilitas, integritas, dan independensi.
"Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan kami," tegas Ivan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (26/3/2023).
"Termasuk pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini," sambungnya.
Kendati demikian, Ivan mengapresiasi rencana MAKI yang akan melaporkan PPATK ke pihak kepolisian berkaitan dengan transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Menurut Ivan, itu salah satu bentuk dukungan dan perhatian masyarakat kepada PPATK.
"Terima kasih setulus-tulusnya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatiannya kepada kami. Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut untuk menjadi semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT-PPSPM di Indonesia," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News