JAKARTA – Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Rijatono merupakan terdakwa penyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan surat dakwaan untuk Rijatono Lakka. Bahkan, surat dakwaan dan berkas penyidikan Rijatono juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Tim Jaksa KPK limpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/3/2023).
Saat ini, kata Ali, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk terdakwa Rijatono Lakka. Sidang perdana untuk terdakwa Rijatono beragendakan pembacaan surat dakwaan. Rijatono akan didakwa sesuai dengan pasal suap.
"Tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar," beber Ali.
"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah propinsi Papua," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Rijatono Lakka dan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News