JAKARTA - Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk pemerintah daerah terkait pelarangan buka puasa bersama pada Bulan Ramadhan tahun 1444 Hijriah.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Dalam surat tersebut, Mendagri diperintahkan untuk memberikan arahan kepada kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota soal pelarangan buka puasa bersama.
 BACA JUGA:
"Surat sedang disiapkan untuk Pemerintah Daerah. Mudah-mudahan bisa segera disetujui sebelum dikirim ke daerah," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan mengenai pelarangan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan tahun ini 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Pramono mengatakan bahwa larangan tersebut diberikan kepada para Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah.
Follow Berita Okezone di Google News