Share

Larangan Bukber Disorot, Jokowi Perbolehkan ASN Buka Puasa Bersama tapi Acaranya Sederhana

Raka Dwi Novianto, MNC Portal · Kamis 23 Maret 2023 19:16 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 23 337 2786253 larangan-bukber-disorot-jokowi-perbolehkan-asn-buka-puasa-bersama-tapi-acaranya-sederhana-FrXjt8vC0D.jpg Presiden Jokowi (Foto: BPMI)

JAKARTA - Larangan Aparatur Sipil Negera (ASN) dan pejabat menggelar acara buka puasa bersama (bukber) menuai sorotan banyak pihak.

Sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para ASN dan pejabat pemerintah melakukan buka puasa secara sederhana.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).

"Tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama," imbuhnya.

Seskab menegaskan bahwa pemerintah ingin ASN dan pejabat negara menerapkan pola hidup sederhana selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

"Sehingga dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Bapak Presiden itu merupakan acuan yang utama," kata Pramono.

Terkait pelarangan mengenai pelarangan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan tahun ini 2023, Pramono mengatakan bahwa larangan tersebut diberikan kepada para Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah.

Follow Berita Okezone di Google News

Pelarangan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono.

Larangan tersebut, kata Pramono, tidak berlaku bagi masyarakat umum. Maka pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan buka puasa bersama.

"Kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini