JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa tradisi buka puasa bersama saat Ramadhan 1444 Hijriah diperbolehkan setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut.
“Boleh (buka puasa bersama), masyarakat tidak ada larangan kan PPKM sudah dicabut,” ungkap Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Nadia pun mengatakan agar masyarakat tetap waspada meskipun saat ini pandemi Covid-19 sudah terkendali. “Kita sudah terkendali pandeminya, (namun) tetap waspada,” ujarnya.
Nadia pun merespons adanya arahan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 terkait larangan buka puasa bersama. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. Salah satunya isinya adalah agar pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
Nadia pun mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan buka puasa bersama agar lebih digunakan untuk berbagi di tengah situasi ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Ini imbauan dari surat Sekretariat Kabinet untuk ASN diimbau untuk tidak melakukan buka bersama lebih untuk kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi dan setengah kita saat pandemi tidak mudik maka sebaiknya saat mudik kita bisa lebih banyak berbagi dengan sanak saudara,” kata Nadia.
Follow Berita Okezone di Google News