Share

ASN dan Pejabat Dilarang Bukber, Satgas Covid-19: Prinsip Kehati-hatian Jadi Pertimbangan

Binti Mufarida, MNC Portal · Kamis 23 Maret 2023 19:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 23 337 2786221 asn-dan-pejabat-dilarang-bukber-satgas-covid-19-prinsip-kehati-hatian-jadi-pertimbangan-lnS3dJvje8.jpg Wiku Adisasmito (Foto: BNPB)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan arahan kepada jajarannya untuk tidak melaksanakan buka puasa bersama pada saat Ramadan 1444 Hijriah. Meskipun, kini Indonesia berada pada masa transisi pandemi Covid-19 setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut 30 Desember 2022 lalu.

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pun mengatakan meskipun PPKM telah dicabut, namun pada masa transisi pandemi Covid-19 masih diperlukan kehati-hatian.

โ€œDengan pencabutan PPKM dan landainya kasus harian Covid, prinsip kehati-hatian tetap menjadi pertimbangan agar transisi ke endemi dapat berjalan aman dan lancar serta aktivitas ekonomi dapat terjaga tinggi,โ€ ungkap Wiku dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Wiku juga mengatakan masyarakat tetap perlu menjaga kesehatan dan imunitasnya saat melaksanakan ibadah puasa, meskipun kasus Covid-19 sudah landai. โ€œDi dalam menjalankan ibadah puasa, masyarakat tetap perlu menjaga kesehatan dan imunitas tubuhnya dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.โ€

Diketahui, arahan yang dikeluarkan Presiden Jokowi tersebut disampaikan dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Follow Berita Okezone di Google News

Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini