JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sempat menolak untuk minum obat pemberian dari dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mogok minum obat itu berlangsung selama dua hari.
"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin. Selanjutnya pada hari Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/3/2023).
Ali memastikan bahwa Lukas Enembe sudah meminum obat dari dokter KPK selama dua hari ini. Sebab, pemberian obat tersebut dipantau oleh petugas rumah tahanan (rutan) KPK. Ditambahkan Ali, obat yang diminum Lukas merupakan resep dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD. Dari laporan petugas, tersangka LE sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatannya. Sehingga kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengklaim obat yang diberikan dokter KPK tidak memberikan pengaruh perubahan terhadap kondisi kesehatan kliennya. Oleh karenanya, kata Petrus, Lukas bersurat ke pimpinan KPK agar dapat berobat ke Singapura.
"Dalam Surat Pernyataan tersebut, Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK, karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya, sejak Bapak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK. Dan buktinya kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih," ujar Petrus.
"Bapak Lukas Enembe meminta agar pengobatannya dilakukan di rumah sakit Singapura. Karena yang sangat paham dan mengerti akan sakitnya Bapak Lukas Enembe adalah dokter-dokter di rumah sakit Mount Elisabeth Singapura," imbuhnya.
Ali memastikan bahwa Lukas tidak dalam kondisi yang mengkhawatirkan soal kesehatannya. Kondisi kesehatan Lukas masih bisa ditangani oleh tim dokter di Indonesia. Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada kuasa hukum agar kooperatif dan tidak menyebarkan informasi hoaks.
"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum. Agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," pungkas Ali.Â
Follow Berita Okezone di Google News