JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menginvestasikan hasil korupsinya untuk sejumlah kegiatan usaha.
Dugaan itu didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan saksi Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia, Tanti Meylani. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin 20 Maret 2023.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang Tersangka LE (Lukas Enembe) yang kemudian di investasikan pada beberapa kegiatan usaha,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).
Namun, Ali tidak menjelaskan secara rinci terkait ke mana aliran uang Lukas Enembe tersebut. Hal itu dikarenakan penyidikan masih berjalan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe senilai Rp81,8 miliar dan SGD31.559.
"Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD31.559," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 16 Maret 2023.
Follow Berita Okezone di Google News