Share

Surat Dakwaan Perkara AG Pacar Mario Dandy Tengah Disiapkan Kejari Jaksel

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Selasa 21 Maret 2023 15:45 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 21 337 2785116 surat-dakwaan-perkara-ag-pacar-mario-dandy-tengah-disiapkan-kejari-jaksel-BJCwxrwhiR.jpg AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan D. (Foto: MPI)

JAKARTA - Dua perkara AG dalam kasus dugaan penganiayaan anak Pengurus Pusat GP Ansor, D telah dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Selatan. Tim Jaksa spesialis anak bakal menyempurnakan surat dakwaan perkara AG.

"Hari ini sudah dilaksanakan penyerahan AG anak berkonflik dengan hukum beserta barang buktinya. Kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi pada wartawan, Selasa (21/3/2023).

 BACA JUGA:

Selanjutnya, setelah selesai persoalan kelengkapan berkas perkara, termasuk surat dakwaan, perkara AG lantas melimpahkannya ke PN Jakarta Selatan. Sementara penahanan AG bakal tetap dilakukan di LPKS.

 BACA JUGA:

"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan tetap ditempatkan di LPKS selama lima hari," kata dia.

Dia melanjutkan, untuk penanganan perkara AG, Kejari Jakarta Selatan bakal menunjuk 7 orang jaksa. Para jaksa tersebut merupakan jaksa yang punya sertifikasi dan kualifikasi sebagai Jaksa Anak.

Follow Berita Okezone di Google News

"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai Jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi Jaksa anak," katanya.

AG sempat dibawa ke Kejari Jakarta Selatan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (21/3/2023). Pada kesempatan ini, AG dikawal oleh tiga orang polwan. Selain polisi, hadir pula LPKS yang turut mendampingi AG.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini