JAKARTA - Dua perkara AG dalam kasus dugaan penganiayaan anak Pengurus Pusat GP Ansor, D telah dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Selatan. Tim Jaksa spesialis anak bakal menyempurnakan surat dakwaan perkara AG.
"Hari ini sudah dilaksanakan penyerahan AG anak berkonflik dengan hukum beserta barang buktinya. Kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi pada wartawan, Selasa (21/3/2023).
 BACA JUGA:
Selanjutnya, setelah selesai persoalan kelengkapan berkas perkara, termasuk surat dakwaan, perkara AG lantas melimpahkannya ke PN Jakarta Selatan. Sementara penahanan AG bakal tetap dilakukan di LPKS.
 BACA JUGA:
"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan tetap ditempatkan di LPKS selama lima hari," kata dia.
Dia melanjutkan, untuk penanganan perkara AG, Kejari Jakarta Selatan bakal menunjuk 7 orang jaksa. Para jaksa tersebut merupakan jaksa yang punya sertifikasi dan kualifikasi sebagai Jaksa Anak.
Follow Berita Okezone di Google News