JAKARTA โ Pihak kepolisian mengatakan tidak dapat memverifikasi pengakuan terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti alias Linda Cepu, yang mengaku pernah mengunjungi pabrik narkotika Sabu di Taiwan bersama dengan mantan Kapolda Sumetra Barat Irjen Teddy Minahasa.ย
Pengakuan itu disampaikan Linda dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Maret 2023 lalu. Baik Linda Cepu maupun Irjen Teddy Minahasa adalah terdakwa dalam kasus narkotika tersebut.
Mengenai pengakuan Linda ini, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan mengatakan bahwa hal itu diklarifikasi dengan langsung Linda. Pasalnya, menurut Krisno, pihaknya hanya bekerja sama dengan intelijen internasional, bukan perorangan seperti pernyataan Linda Cepu.
Follow Berita Okezone di Google News