JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi dan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2022 pada hari ini, Senin (20/3/2023).
Ada 12 saksi yang dipanggil. Mereka ialah Direktur PT TABS Solution; BJ; Sales-Ceragon Network, JH; Project Director IBS Tahun 202, RWT; Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, AD; Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI, DAF.
Kemudian, Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta, Z; Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta, G; Kepala HRD PT Huawei Tech Investment, DKR; Tim CIG PT Huawei Tech Investment, SSC; Karyawan PT Huawei Tech Investment, FFO, serta dua karyawan PT Huawei Tech Investment berinisial ES dan KA.
"Adapun kedua belas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Tak hanya itu, Ketut berkata, pe yidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka yakni, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan YS selaku Human Development Universitas Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 s/d 2022," kata Ketut.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)