JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus advokat Laurenzius CS Sembiring (LCSS) dalam merintangi penyidikan perkara suap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. Diketahui, Laurenzius Sembiring telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Tagop Sudarsono.
"LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Laurenzius diduga merintangi penyidikan dengan cara membuat skenario seolah-olah Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju mentransfer uang ke pihak swasta, Johny Rynhard Kasman (JRK). Padahal, uang tersebut sebenarnya ditujukan untuk Tagop Sudarsono Soulisa.
"Transfer uang dari Ivana Kwelju pada TSS melalui rekening JRK dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK," tuturnya.
Laurenzius dan Ivana Kwelju sudah kenal lama. Ivana Kwelju sendiri merupakan pengusaha penyuap Tagop Sudarsono Soulisa. Laurenzius diduga pihak yang mengatur agar suap dari Ivana Kwelju ke Tagop Sudarsono tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Salah satunya, lewat modus utang-piutang.
"Perjanjian utang piutang antara Ivana Kwelju dan JRK terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS," bebernya.
Follow Berita Okezone di Google News