JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pergerakan transaksi dan uang janggal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya senilai Rp300 Triliun, ternyata mencapai Rp349 Triliun.
 BACA JUGA:
Namun, Mahfud menegaskan jika pergerakan uang janggal tersebut tidak seluruhnya dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 Triliun,” kata Mahfud usai rapat bersama Menkeu dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
“ Enggak ini, transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan, dengan mungkin orang kementerian keuangan, tetapi yang banyak itu kan mereka,"sambungnya.
 BACA JUGA:
Mantan Ketua MK ini melanjutkan, pencucian uang tersebut meliputi banyak hal. Salah satunya kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga.
 "Ini kalau pencucian yang artinya begini. Meliputi satu, kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya, kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain, membentuk Perusahan cangkang," katanya.
"Mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah, kemudian menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan,"sambung Mahfud.
Follow Berita Okezone di Google News