JAKARTA- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani mengklarifikasi terkait isu yang beredar bahwa, pihaknya akan menawarkan agar kasus penganiayaan terhadap David Ozora diselesaikan dengan jalur restorative justice.
Pihaknya mengatakan, Kejati DKI akan memproses hukum dengan profesional segala bentuk kekerasan dan kejahatan luar biasa.
 BACA JUGA:
"Klarifikasi tentang adanya pertanyaan di doorstoop yang tidak terecord sehingga melenceng ke mana-mana. Karena itu kan demokrasi di Indonesia. Kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin, sehingga tercapai rasa keadilan bagi masyarakat," kata Reda kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Reda menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu saat menjenguk David di RS Mayapada, dirinya sempat ditanya oleh awak media terkait peluang adanya Retorative Justice dalam kasus tersebut.
 BACA JUGA:
"Waktu ada yang bertanya wartawan mengenai RJ terhadap anak AG. Pelaku anak diatur dalam UU sistem peradilan pidana anak. Korban David juga anak, diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut ada konsep RJ yang dinamakan diversi," jelasnya.
Ia kemudian mempertajam penjelasan diversi tersebut. Dia mengatakan bahwa perdamaian dilakukan apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak terhadap kasus tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News