Share

Duduk Perkara Statement Restorative Justice Terhadap Mario Dandy, Ini Kata Kejati DKI

Martin Ronaldo, MNC Portal · Senin 20 Maret 2023 14:06 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 20 337 2784317 duduk-perkara-statement-restorative-justice-terhadap-mario-dandy-ini-kata-kejati-dki-1a8ujuaZlO.jpg Ilustrasi/Foto: Freepik

JAKARTA- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani mengklarifikasi terkait isu yang beredar bahwa, pihaknya akan menawarkan agar kasus penganiayaan terhadap David Ozora diselesaikan dengan jalur restorative justice.

Pihaknya mengatakan, Kejati DKI akan memproses hukum dengan profesional segala bentuk kekerasan dan kejahatan luar biasa.

 BACA JUGA:

"Klarifikasi tentang adanya pertanyaan di doorstoop yang tidak terecord sehingga melenceng ke mana-mana. Karena itu kan demokrasi di Indonesia. Kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin, sehingga tercapai rasa keadilan bagi masyarakat," kata Reda kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Reda menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu saat menjenguk David di RS Mayapada, dirinya sempat ditanya oleh awak media terkait peluang adanya Retorative Justice dalam kasus tersebut.

 BACA JUGA:

"Waktu ada yang bertanya wartawan mengenai RJ terhadap anak AG. Pelaku anak diatur dalam UU sistem peradilan pidana anak. Korban David juga anak, diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut ada konsep RJ yang dinamakan diversi," jelasnya.

Ia kemudian mempertajam penjelasan diversi tersebut. Dia mengatakan bahwa perdamaian dilakukan apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak terhadap kasus tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

"Mengingat wartawan ada yang menanyakan RJ ya memang mungkin jarang mendengar kata diversi, makanya saya gambarkan, saya jelaskan perlu ada forum tawar menawar perdamaian. Nah pertanyaan yang dilontarkan itu memang ada yang terselip nggak kedengeran karena memang di bawah," katanya.

"Itulah saya menggambarkan konsep pelaku anak itu ada yang dinamakan konsep perdamaian, sehingga perdamaian itu juga harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban dan atau keluarganya. Terus juga ada kriterianya tindak pidana apa yang dapat dikenakan itu," tambahnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini