Sukabumi merupakan wilayah di Jawa Barat yang memiliki sejumlah tokoh dari berbagai bidang. Salah satunya, dari kalangan militer, yang berhasil mencapai pangkat jenderal. Berikut beberapa jenderal asal Sukabumi.
1. Ampi Tanudjiwa
Salah satu tokoh militer dari Sukabumi adalah Mayor Jenderal TNI (Purn) Raden Ampi Nurkamal Tanudjiwa. Pria kelahiran 21 April 1948 di Sukabumi ini merupakan purnawirawan perwira tinggi militer dan politikus.
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (1998-2000). Setelah itu, ia menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi TNI/Polri hingga pensiun pada 2003. Ampi ikut pencalonan gubernur Banten pada 2006, namun kalah. Pada 2013-2014, ia bergabung dengan Partai NasDem.
2. Yusuf Kartanegara
Letnan Jenderal TNI (Purn) M Yusuf Kartanegara merupakan tokoh militer yang berasal dari Sukabumi. Ia lahir pada 11 November 1963. Lulusan Akademi Militer Nasional 1966 ini pernah menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro (1995), Asintel Kasum ABRI (1995), dan Irjen Dephankam sebelum pensiun dari TNI AD.
Selanjutnya, ia diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (1999-2003). Sejak 19 Januari 2015 hingga 20 Oktober 2019, Yusuf Kartanegara merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Saat diangkat menjadi Anggota Wantimpres, Yusuf Kartanegara merupakan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
3. Djaja Suparman
Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaja Suparman merupakan mantan perwira tinggi militer TNI Angkatan Darat yang lahir di Sukabumi pada 11 Desember 1949. Dalam riwayat kariernya di TNI AD, Djaja Suparman pernah menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), meskipun hanya kurang lebih 4 bulan, sejak 24 November 1999 hingga 29 Maret 2000.
Fakta menarik darinya, Djaja merupakan orang pertama dari Suku Sunda yang menjabat sebagai Panglima Kodam V/Brawijaya (1997-1998). Djaja tersandung kasus korupsi saat menjabat Pangdam Brawijaya dan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Follow Berita Okezone di Google News