JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan tempat ibadah, termasuk masjid tidak boleh dijadikan tempat untuk berkampanye. Larangan kampanye di tempat ibadah pun telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Wapres mengungkapkan hal ini menanggapi potensi masjid disusupi kampanye atau sebagai ajang aktivitas politik praktis oleh para calon yang akan maju pada Pemilu 2024.
Selain tempat ibadah seperti masjid, Wapres mengatakan, lembaga pendidikan maupun kantor pemerintahan juga dilarang untuk dijadikan tempat kampanye.
“Saya kira sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye ya. Tidak boleh,” kata Wapres dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2023).
Ia mengimbau pengurus masjid mengantisipasi hal ini.
“Karena itu memang kepada pengurus Masjid semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid. Sebab nanti akan terbelah itu, belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya kan sama, bisa terjadi pembelahan-pembelahan,” tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News