JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dan mantan ajudan pribadinya, Triyanto Budi Yuwono, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keduanya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono. Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/3/2023).
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis bersalah Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono. Keduanya dinyatakan telah menerima suap terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Atas perbuatannya, Haryadi dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Haryadi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai Rp165 juta.
Sementara Triyanto Budi Yuwono dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta.
Follow Berita Okezone di Google News