JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan terdapat 35 terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang bebas di Indonesia. Mereka bebas karena tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
"Harus saya katakan karena kita sudah mengajukan beberapa kasus pelanggaran HAM berat itu ternyata 35 terdakwanya semuanya dibebaskan pengadilan. Karena apa? karena pembuktiannya yang menurut hukum acara, menurut Mahkamah Agung tidak standar dan tidak bisa dibuktikan di dalam persidangan," kata Mahfud MD, saat menjadi Keynote Speaker dalam Rakernas Komnas HAM TA. 2023 yang ditayangkan kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Minggu (19/3/2023).
Ia menyebutkan, pemerintah dan Komnas HAM menaruh perhatian terhadap pembuktian tersebut. Hal itu agar terdakwa pelanggaran HAM berat tidak bebas.
"Karena menurut UU itu tidak ada kedaluwarsanya (pelanggaran HAM berat) itu harus diupayakan sampai bisa ditemukan mekanisme pembuktian yang lebih mungkin," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News