Â
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, Mario Dandy Satriyo dan temannya Shane tak layak mendapatkan restorative justice. Keduanya, merupakan tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor.
Berikut fakta-faktanya:
1. Ancaman Pidana
Mario dan Shane tak layak mendapatkan restorative justice karena ancaman hukuman pidana penjara melibihi batas yang telah diatur.Â
"Hal ini dikarenakana ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
2. Perbuatannya KejiÂ
Perbuatan Mario Dandy dan Shane juga dinilai sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun di tengah kehidupan masyarakat. Sebab itu, keduanya tidak layak mendapatkan restorative justice dan perlu mendapatkan hukuman tegas.
"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
3. Berbeda dengan Tersangka AG
Berbeda dengan Mario dan Shane, Kejagung justru mendorong penyelesaiaan kasus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yaitu AG melalui upaya-upaya damai.
Hal itu lantaran sesuai dengan amanah pada Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Follow Berita Okezone di Google News
"Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," kata Ketut.
Namun, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari pihak korban dan keluarga korban. "Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ujarnya.
4. AG Tak Terlibat Langsung
Perbuatan AG tak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, upaya penyelesaian kasus secara damai itu bisa tertutup bila David dan keluarga tak memaafkan AG.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," ujar Ade.
5. Pemberian Maaf Korban atau Keluarga
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menjelaskan, upaya restorative justice terbuka jika ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada, ia melanjutkan, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justuce," kata Ade dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.