JAKARTA - Setelah Soekarno dan Inggit resmi bercerai, Soekarno menikahi Fatmawati pada Juni 1943. Pernikahan tersebut dilakukan secara nikah wakil dikarenakan kedua mempelai terpisah oleh jarak. Mempelai laki-laki di Jakarta sedangkan mempelai perempuan berada di Bengkulu.
Dikutip dalam buku “Soekarno Fatmawati Sebuah Kisah Cinta Klasik” yang ditulis oleh Adhe Riyanto, Soekarno yang saat itu tengah di Jakarta karena tuntutan perjuangan dan pergerakan tidak memungkinkan untuk meninggalkan Jakarta ke Bengkulu untuk menikah.
Selain itu, dalam mengurus perizinan ke Jakarta untuk Fatmawati dan seluruh keluarganya, pada saat itu tidak memungkinkan. “Urusannya sangat sulit, pun aku tidak bisa segera menjemputnya ke Sumatra,” ucap Soekarno.
Menurut Hukum islam, perkawinan hanya boleh dilakukan, asalkan ada pengantin perempuan dan sesuatu yang mewakili laki-laki. Namun, Soekarno merasa tidak mungkin menunggu lebih lama lagi untuk menikah.
Dengan keinginan keras untuk menikah, maka ia berniat melaksanakan nikah wakil. “Aku mempunyai lebih daripada sesuatu itu, aku mempunyai seseorang, kukirimkan telegram kepada seorang kawan yang akrab untuk mewakiliku,” ujar Soekarno.
Setelah itu, Soekarno pun segera mengirim telegram kepada kawan akrabnya di Bengkulu untuk membantu pelaksanaan nikah wakil tersebut. Sang kawan akan mewakili Soekarno untuk menikahi Fatmawati.
Follow Berita Okezone di Google News