JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora tak layak mendapatkan restorative justice (JC). Hal itu lantaran ancaman hukuman pidana penjara melibih batas yang telah diatur.
"Hal ini dikarenakana ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
Selain itu, perbuatan Mario Dandy dan Shane juga dinilai sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun di tengah kehidupan masyarakat. Oleh sebabnya, keduanya tidak layak mendapatkan JC dan perlu mendapatkan hukuman tegas.
"Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tuturnya.
Berbeda dengan Mario dan Shane, Kejaksaan Agung justru mendorong penyelesaiaan kasus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yaitu AG melalui upaya-upaya damai. Hal itu lantaran sesuai dengan amanah pada Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," kata Ketut.
Follow Berita Okezone di Google News