JAKARTA - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Hal itu menjadi kesimpulan rapat kerja di Komisi II DPR yang membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024, Rabu 15 Maret 2023.
"Mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu tahun 2024 sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Komisi II juga mendorong seluruh tahapan Pemilu 2024 dilanjutkan hingga pemungutan suara nanti.
"Komisi II DPR RI meminta agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024," tuturnya.
Selain itu, DPR juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi aktif menyukseskan Pemilu 2024.
Follow Berita Okezone di Google News