Share

Kejagung Pastikan Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Erfan Maruf, MNC Portal · Sabtu 18 Maret 2023 10:15 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 18 337 2783354 kejagung-pastikan-ajukan-banding-atas-vonis-bebas-dua-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-TI7EttqTQo.jpg Ilustrasi/ Doc: Freepik

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan banding atas vonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa yang terbebas dari tuntutan yakni anggota polisi.

"Kalau bebas sudah tentu harus kasasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).

 BACA JUGA:

Sementara itu, terhadap 3 terdakwa lainnya, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung. Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.

"Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya," jelasnya.

 BACA JUGA:

Diketahui, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan JPU.

Follow Berita Okezone di Google News

Terdakwa pertama Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa kedua Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa ketiga Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.

Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi. Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi yang dituntut 3 tahun penjara, dan Wahyu Setyo Pranoto yang dituntut 3 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini