Â
JAKARTA - M Kuncoro Wibowo meninggalkan jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta pasca 2 bulan ditunjuk oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Fitria Rahadiani mengungkapkan bahwa alasan Kuncoro Wibowo mengundurkan diri karena adanya urusan pribadi dan keluarga yang bersifat penting.
 BACA JUGA:
“Kalau secara surat resminya, yang disampaikan ke Pemprov DKI, dinyatakan bahwa ada urusan pribadi dan keluarga yang bersifat urgent. Jadi itu yang disampaikan di surat resmi ya,” kata Fitria kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Fitria mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui Kuncoro Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos.
 BACA JUGA:
“Enggak (kalau Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka). Kan di proses asesmennya itu beberapa tahap. Dan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjerat enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Follow Berita Okezone di Google News