JAKARTA - Pihak keluarga David Ozora korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy, menyatakan menolak untuk diterapkannya Restorative Justice (RJ).
Kuasa hukum David dari LBH Ansor, Mellisa Anggraini menyebutkan saat Kejati DKI mendatangi RS Mayapada untuk menjenguk David, tidak ada obrolan terkait restorative justice.
 BACA JUGA:
“Kajati menyatakan bahwa yang dialami David adalah penganiayaan berat. Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative juctive kepada pihak keluarga,” kata Mellisa saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).
Mellisa mengatakan, pihaknya pun tidak membuka peluang adanya damai dalam kasus yang membuat David koma. Terlebih, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy membuat David masih terbaring di rumah sakit.
 BACA JUGA:
“Terkait tindak pidana penganiayaan berat terencana yanb dialami David, ditambah dengan kondisi David yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice. Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani menegaskan, tidak ada ruang damai ataurestorative justice ( RJ ) untuk Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor berinisial D (17).
Follow Berita Okezone di Google News