JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Keduanya ialah Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Merespons hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya menghormati segala keputusan Pengadilan Negeri Surabaya.
 BACA JUGA:
"Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).
Seperti diketahui, dari ketiga perwira polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan, hanya AKP Hasdarman yang dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
 BACA JUGA:
Sebelumnya, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan 135 jiwa menjnggal, atau mengakibatkan orang lain menderita luka-luka atau luka berat. Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Follow Berita Okezone di Google News