Share

Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Kata Polri

Achmad Al Fiqri, MNC Portal · Jum'at 17 Maret 2023 17:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 17 337 2783047 dua-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-bebas-ini-kata-polri-mTxIk0nldX.jpg Tragedi Kanjuruhan/Foto: Antara

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Keduanya ialah Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Merespons hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya menghormati segala keputusan Pengadilan Negeri Surabaya.

 BACA JUGA:

"Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).

Seperti diketahui, dari ketiga perwira polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan, hanya AKP Hasdarman yang dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan 135 jiwa menjnggal, atau mengakibatkan orang lain menderita luka-luka atau luka berat. Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagai informasi, tragedi Kanjuruhan, terjadi usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022). Kericuhan terjadi setelah Arema FC harus menerima kekalahan dari Persebaya dengan skor 2-3.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini