LOMBOK TIMUR - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin merespons terdakwa tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hakim menganggap terdakwa tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan sebanyak 135 orang meninggal dunia.
Wapres mengatakan keputusan Majelis Hakim tersebut merupakan kewenangan yudikatif. Namun, Wapres mengatakan masih ada proses banding jika masyarakat merasa tidak adil atas keputusan ini.
“Kanjuruhan itu kan kewenangannya kewenangan yudikatif ya itu memang kewenangan pengadilan, kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, nah mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya ya,” ungkap Wapres usai menghadiri acara di Lombok Timur, Jumat (17/3/2023).
Selain banding, kata Wapres masih ada proses kasasi jika banding ditolak.
“Dan masih ada saya kira bandingnya, apa namanya (upaya) banding bahkan juga mungkin kasasi,” tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News