Share

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Wapres: Masih Ada Upaya Banding

Binti Mufarida, MNC Portal · Jum'at 17 Maret 2023 16:42 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 17 337 2783027 terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-bebas-wapres-masih-ada-upaya-banding-XI66c5p7M5.jpg Wapres Maruf Amin (Foto : Okezone.com)

LOMBOK TIMUR - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin merespons terdakwa tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim menganggap terdakwa tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan sebanyak 135 orang meninggal dunia.

Wapres mengatakan keputusan Majelis Hakim tersebut merupakan kewenangan yudikatif. Namun, Wapres mengatakan masih ada proses banding jika masyarakat merasa tidak adil atas keputusan ini.

“Kanjuruhan itu kan kewenangannya kewenangan yudikatif ya itu memang kewenangan pengadilan, kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, nah mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya ya,” ungkap Wapres usai menghadiri acara di Lombok Timur, Jumat (17/3/2023).

Selain banding, kata Wapres masih ada proses kasasi jika banding ditolak.

“Dan masih ada saya kira bandingnya, apa namanya (upaya) banding bahkan juga mungkin kasasi,” tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Wapres pun menegaskan bahwa pemerintah sebagai eksekutif tidak boleh mengintervensi kewenangan yudikatif. “Jadi masih ada karena ini masalahnya, masalah kemenangan yudikatif, kewenangan yudikatif, tentu kami dari eksekutif tidak boleh mengintervensi.”

“Karena itu biar itu berproses melalui proses yang konstitusional dan sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini