Share

Mampu Atasi Kebakaran Depo Plumpang, DPR Minta Pertamina dan Pemprov Buat Buffer Zone

Mihardi, MNC Portal · Jum'at 17 Maret 2023 11:31 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 17 337 2782805 mampu-atasi-kebakaran-depo-plumpang-dpr-pertamina-dan-pemprov-segera-buat-buffer-zone-tHlQN7OBru.jpg Foto: Okezone


JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Willy Midel Yoseph memberikan apresiasi kepada Pertamina atas penanganan kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang, Jakarta. Diketahui, Pertamina membantu masyarakat terdampak, baik untuk pengobatan, pemakaman, dan sebagainya.

Hal itu diutarakan Midel Yoseph dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Jajaran, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta.

"Apresiasi luar biasa untuk Pertamina. Tentu ini tinggal menunggu hasil investigasi," kata Willy dikutip, Jumat (17/3/2023).

Tidak hanya terkait penanganan kebakaran, kata dia, Pertamina juga dapat mencegah gejolak dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

“Karena lazimnya, minyak bisa langka. Tetapi bersyukur Pertamina mampu mengatasi ini. Saya sekali lagi inginkan Pertamina mampu atasi hal-hal seperti ini ke depannya, agar tak terjadi kembali. Belajar dari pengalaman,”ungkapnya.

Namun dia mengingatkan bahwa keberadaan TBBM tidak hanya di Plumpang. Tetapi juga di berbagai daerah, mulai dari skala kecil sampai besar. Sementara yang perlu diingat, bahwa fasilitas penampungan seperti ini memang sangat berisiko, mudah terbakar. Untuk itu, yang harus dihindari adalah mencegah agar tidak ada korban.

Oleh karena itu, dia meminta, Pertamina bersama Pemerintah Provinsi perlu melakukan perencanaan tata ruang agar batas untuk zona aman (buffer zone). Dalam arti, bahwa mutlak area tersebut tidak boleh ada penduduk. 

Follow Berita Okezone di Google News

Terlebih kata dia, jika terjadi penjarahan lahan di sekitar Obvitnas, tentu di luar kemampuan Pertamina untuk mengatasi.

“Itu sebabnya, kita berharap, bagaimana regulasi yang mengatur objek-objek strategis vital. Harus ada peraturan yang kuat untuk memayungi. Karena kalau ini dijarah terus secara liar maka sudah di luar kewenangan Pertamina,”terangnya.

.”Maka dalam hal ini dibutuhkan Peraturan Daerah yang tegas. Pemda juga harus menindak tegas, mencegah masyarakat mendekat,"tutup Willy.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini